Kemenkeu Kenalkan Sistem Core Tax ke 52.964 Wajib Pajak Kakap

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi peluncuran sistem administrasi pajak canggih atau Core Tax Administration System (CTAS) terlaksana paling lambat pada 1 Januari 2025.

Insyaallah di penghujung tahun 2024 kita bisa gunakan core tax, mulai 1 Januari paling tidak tahun 2025,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN, baru-baru ini.

Menjelang pelaksanaan itu, dia menambahkan, telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar.

Dia menjelaskan, pengutamaan implementasi untuk wajib pajak bertransaksi besar itu akan diberikan terhadap 52.964 wajib pajak, karena mereka akan sangat terdampak dengan implementasi CTAS.

Hands on education training, khususnya untuk wajib pajak yang transaksinya besar karena ini yang akan sangat berimbas pada implementasi core tax yang kita dahulukan ada sekitar 52.964 wajib pajak,” tutur Suryo.

Menurutnya, dengan transaksi yang besar, terutama yang di kanwil, LTO dan kanwil khusus kami lakukan secara hands on dari sekarang dan terus dikembangkan sekarang, sebelum wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan di core tax. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Perpajakan dengan Kemenhub dan Kemenkeu Sepakat Kerja Sama Pertukaran Data