Kemenko Bidang Pangan Buka Crisis Center Masalah Pupuk dan Gabah

Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan membuka saluran pengaduan untuk masyarakat melaporkan masalah distribusi pupuk subsidi dan pembelian gabah, bahkan petani bisa melaporkan jika terjadi penyimpangan dalam hal produksi itu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau biasa dipanggil Zulhas menjelaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas pejabat daerah atau oknum yang sengaja melakukan penyimpangan.

“Di kantor saya sekarang buka crisis center. Begitu mau tanam, pupuk nggak ada, lapor. Kita akan perintah Pupuk Indonesia bahwa kabupaten itu untuk kasih,” ujarnya kepada media.

Zulhas menambahkan bahwa dalam satu kali, dua kali 24 jam, lalu dua hari tidak ada, maka minta diganti yang di kabupaten itu, demikian juga kalau harga gabah tidak Rp6.500/kg bisa lapor.

Menurutnya, terkait dengan pupuk telah diputuskan penyalurannya akan lebih singkat dan pemerintah telah memangkas rentetan aturan Kementerian/Lembaga untuk penyaluran pupuk.

Saat ini, jalurnya hanya dengan persetujuan Menteri Pertanian dan langsung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pupuk.

“Hal itu dilakukan untuk keberpihakan pemerintah kepada petani, jangan sampai komoditas penting dalam produksi padi itu terlambat sampai ke petani,” jelasnya.

Selain kebijakan pupuk, pemerintah juga telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) Rp6.500/kg.

Harga itu berlaku untuk semua penggilingan baik swasta dan BUMN, yakni Perum Bulog.

“Kita harus membeli hasil produksi petani – petani kita dengan harga yang layak, yang untung. Jangan mereka terjebak dengan tengkulak terus. Oleh karena itu, kami rapat atas dipimpin Pak Presiden, atas usulan saya, Bapanas, gabah harus dibeli Rp6.500/kg,” tuturnya.

Sebagai informasi, terkait dengan penyaluran pupuk subsidi, pemerintah memutuskan alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton untuk tahun 2025.

Baca Juga:  AVPN HADIRKAN SOLUSI DAN PELUANG INVESTASI DI SEKTOR PAREKRAF

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian Pertanian menyebutkan alokasi pupuk subsidi berdasarkan jenis dan jumlah atau volumenya.

Keputusan alokasi pupuk subsidi 2025 itu telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.

Sementara itu, terkait dengan satu harga gabah Rp6.500/kg, dibuktikan dengan Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis diktum nomor kesatu dalam aturan itu.

Aturan tersebut merupakan hasil revisi yang ditetapkan sebagai Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

“Harga Gabah Kering Panen di tingkat petani ditetapkan menjadi sebesar Rp6.500 per kilogram. Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua,” tulis peraturan tersebut. I

Kirim Komentar