Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan neraca komoditas pangan tahun 2026, termasuk impor gula bahan baku industri 3,12 juta ton dan daging industri 17.090 ton untuk menjamin kepastian pasokan sektor industri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan keputusan tersebut usai rapat koordinasi di Jakarta.
Rapat itu juga membahas neraca hasil perikanan untuk kebutuhan industri. “Untuk konsumsi kita tidak ada impor.”
Tatang menuturkan, kuota impor daging industri 17.090 ton disetujui dengan mengambil dari penetapan 297.090 ton yang dibahas dalam rapat.
Selain daging industri, pemerintah menyepakati neraca gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton dan gula skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 508.360 ton untuk kebutuhan industri tertentu.
Mengenai komoditas hasil perikanan, Tatang menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kuota bahan baku industri sebesar 23.570 ton.
Dia menambahkan, kuota selain bahan baku industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebesar 29.220 ton, dengan rincian jenis komoditas yang tercantum di sistem.
Tatang mengatakan, penetapan neraca dilakukan melalui mekanisme usulan pelaku usaha yang diverifikasi kementerian/lembaga teknis, lalu dibahas pada rakor Eselon I sebelum diputuskan pada rapat tingkat menteri.
“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” ujarnya.
Pemerintah mengatakan, keputusan neraca komoditas pangan itu ditujukan untuk memastikan kepastian pasokan bagi industry, sekaligus menjaga agar kebutuhan konsumsi dalam negeri tetap dipenuhi dari produksi domestik sesuai kebijakan tiap komoditas.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menambahkan, sebagian besar gula bahan baku industri dalam neraca tersebut berbentuk gula kristal mentah. “Hampir 98% itu dalam bentuk raw sugar.” I





