Kemenkop Tekankan Pentingnya Transformasi Digital dalam Tata Kelola Koperasi

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan agar para pengelola koperasi untuk beradaptasi dengan digital dalam pengelolaan koperasi.

Hal tersebut dikatakan saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 di Jakarta.

Menurut Wamenkop Farida, tentu ini menjadi salah satu jawaban di mana digitalisasi memang sudah menjadi kebutuhan, karena di era yang sekarang hampir 60% penduduk Indonesia adalah anak muda, gaya hidupnya efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Jadi, itu bisa diakses kapan saja, maka kemudian kita juga mendorong agar koperasi memiliki tata kelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita yang hampir 60% adalah anak muda,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong setiap koperasi untuk melakukan adaptasi terhadap perkembangan digital, sehingga pada akhirnya anak – anak muda yang hampir 60% ini mau dan bergabung, tertarik di koperasi.

“Sejatinya koperasi ini adalah lembaga usaha yang sesuai dengan konstitusi, yakni Undang – Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1,” kata Wamenkop Farida.

Kemudian, kedua memang memiliki keunikan tersendiri, selain harus menghasilkan keuntungan ada nilai – nilai sosial yang cukup kuat, karena berasaskan asas kebersamaan dan kegotongroyongan.

“Saya kira itu adalah arah ekonomi kita yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Pengennya negara ini dikelola secara kebersamaan, sejahteranya juga sama-sama,” tuturnya.

Dengan demikian, menurut Wamenkop, di kelembagaan koperasi itu ditemukan, sehingga generasi – generasi muda diharapkan memaknai koperasi ini bukanlah lembaga usaha yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Namun, lanjutnya, lembaga koperasi ini adalah lembaga koperasi yang memang sesuai dengan nilai – nilai yang tumbuh di Indonesia.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Terus Sempurnakan Layanan Digital

“Koperasi sebagai soko guru itu sangat berlaku, bahkan Pak Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan arah ekonomi kita kepada ekonomi kerakyatan sesuai dengan Undang – Undang 1945 Pasal 33,” ungkap Wamenkop Farida.

Oleh karena itu, dia menambahkan, hal ini menjadi momentum dan tentu menjadi ruang kebangkitan bagi koperasi, khususnya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Jadi, ke depannya diharapkan koperasi kembali menjadi soko guru ekonomi yang dulu pernah diwariskan oleh para pendahulu kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wamenkop menyebutkan bahwa Kemenkop menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada jajaran pengurus, pengawas dan anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 yang berhasil melaksanakan RAT tepat waktu.

Menurutnya, kegiatan RAT bukanlah kebutuhan dari Kemenkop, tetapi ini kebutuhan setiap anggota koperasi untuk mengetahui koperasi yang tersebut sehat atau tidak.

“RAT ini adalah kebutuhan anggota untuk mengukur pengurus di koperasi yang di mana dia bergabung ini amanah atau tidak. Sesuai dengan tujuan koperasi atau tidak, menyejahterakan anggotanya atau tidak atau hanya menyejahterakan pengurusnya,” kata Wamenkop Farida. I

Kirim Komentar