Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mempercepat kepulangan 216 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Imigrasi Malaysia.

Ratusan WNI ini ditahan di tujuh tempat penahanan atau detensi Imigrasi Malaysia.

Mereka adalah kelompok rentan seperti ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, dan yang ditahan selama enam bulan.

“Pemulangan dlakukan menggunakan penerbangan komersil dengan dua titik debarkasi yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan,” tulis Kemenlu dalam keterangan pers, baru-baru ini.

Pemulangan ini terbagi dalam lima kelompok terbang, tiga kelompok terbang yang diterbangkan ke Jakarta memuat 129 WNI, kemudian dua kelompok terbang (kloter) lainnya dengan tujuan Medan ada 87 WNI.

“Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke tanah air melalui bantuan pemerintah kali ini,” tulis Kemenlu.

Para WNI tersebut sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah berpisah sekian waktu lamanya.

Program percepatan pemulangan ini sebagai wujud realisasi kerja sama bilateral Indonesia – Malaysia untuk perlindungan WNI yang lebih baik.

Kemenlu menyebutkan, proses kepulangan berjalan lancar dan para WNI untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Penanganan pasca ketibaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kemsos, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah Pemda tempat para WNI berasal,” tulis Kemenlu. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  KEMNAKER BUKA AKSES PEMAGANGAN DI KOREA