Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyosialisasikan Surat Edaran (SE) terkait dengan kesiapan menyambut libur sekolah 2025.
Menurut Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, SE tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha pariwisata dapat menghadirkan wisata yang aman, nyaman, serta berkesan pada saat libur sekolah.
“Periode libur sekolah atau libur kenaikan kelas merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi sektor pariwisata,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Libur Sekolah 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual, baru – baru ini.
Namun, dia menambahkan, intensitas pergerakan ini juga disertai dengan potensi risiko yang menuntut antisipasi yang matang dari pemerintah pusat, daerah maupun pengelola destinasi, baik dari aspek keselamatan, antisipasi bencana alam hingga kedisiplinan pengunjung.
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk berkomunikasi secara langsung dengan para kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh 38 provinsi di Indonesia,” jelasnya
Dalam SE tersebut, Menpar mengimbau pemerintah daerah untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Selain itu, lanjutnya, menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko (Permenpar Nomor 4/2021) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata.
Menpar mengimbau kepada pengelola daya tarik wisata untuk memberikan pelayanan prima kepada wisatawan, memastikan pelaksanaan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar keamanan (terutama pada wahana dengan risiko tinggi).
Selain itu, mitigasi risiko destinasi, pengelolaan yang berkelanjutan, menyampaikan informasi destinasi secara aktif kepada wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial hingga menyediakan rest area yang memadai untuk pengemudi/driver.
Menpar mengatakan, kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan di destinasi, melakukan penilaian risiko serta memedomani modul terkait CHSE dan kebencanaan.
Peraturna lainnya yang harus dipatuhi adalah berkolaborasi untuk memantau dan memberikan informasi perkembangan situasi destinasi, menjaga dan memitigasi keamanan dan keselamatan pada destinasi, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan di destinasi.
“Saya berharap Surat Edaran yang kami sertakan sebagai lampiran, dapat menjadi rujukan operasional di masing – masing daerah, agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal,” ungkapnya.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan destinasi yang tertib, aman dan ramah bagi semua kalangan, terutama keluarga dan anak – anak.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto menambahkan bahwa SE ini juga disertai dengan 22 modul panduan mitigasi risiko.
“Berkenan Bapak/Ibu untuk mencermati lebih lanjut modul-modul ini selain menjadi panduan, juga bisa dijadikan sebagai referensi, dalam hal – hal yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan kenyamanan di destinasi wisata, khususnya pada momentum libur sekolah 2025,” katanya.
Turut mendampingi Menpar Widiyanti, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji, Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo.
Hadir pula dalam Rapat Koordinasi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw, perwakilan Kementerian/Lembaga, dan seluruh kepala daerah, serta kepala dinas pariwisata di 38 Provinsi Indonesia. I