KEMENPAREKRAF DORONG UMKM EKRAF MASUK E-KATALOG LKPP

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong lebih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif bergabung ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, upaya tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan peluang usaha dan terwujudnya kebangkitan ekonomi.

“Presiden Joko Widodo menargetkan sebanyak satu juta pelaku UMKM masuk dalam e-katalog LKPP hingga akhir tahun 2022,” ujarnya saat di acara “Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia” di JCC Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Dari jumlah target tersebut, Sandiaga berharap banyak pelaku UMKM khususnya di sektor ekonomi kreatif dapat bergabung untuk dapat mengambil peluang yang ada.

Dia menambahkan bahwa E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja daring yang disediakan LKPP untuk menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Akhir tahun ini kita targetkan sesuai dengan tadi yang dilaporkan, satu juta produk dan jasa akan terdaftar pada e-katalog. Kita harapkan ini siap semua,” jelasnya.

Sandiaga menuturkan bahwa, tidak hanya untuk masuk dalam e-katalog nasional, pelaku UMKM ekraf juga diharapkan dapat bergabung ke e-katalog sektoral dan e-katalog daerah.

“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang tentunya kita akan mendorong melalui langkah afirmasi ini,” tegasnya.

Selain tiga sektor unggulan, yakni kuliner, kriya, dan fesyen, tapi juga barang dan jasa lain, seperti desain, aplikasi, game, dan beberapa subsektor lain yang selama ini belum mendapatkan perhatian penuh.

Peluang bagi UMKM untuk meningkatkan peluang usaha melalui e-katalog LKPP memang sangat besar.

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah mengamanatkan Kementerian/Lembaga (K/L) mengalokasikan 40% dari pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari UMKM.

Baca Juga:  WICF Jadi Ajang Kolaborasi Perkuat Promosi Produk Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 yang secara khusus menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh K/L, pemda, dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri.

“Upaya tersebut dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk UMKM, serta koperasi,” katanya.

Pada tahun 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan Koperasi sebesar Rp424,88 triliun atau 40% dari potensi pembelian. I

 

Kirim Komentar