Kemenparekraf Fasilitasi 800 Pelaku Parekraf Dapatkan Sertifikasi SNI CHSE pada 2022

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) akan memfasilitasi 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sepanjang 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, upaya itu sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk berwisata dengan aman, nyaman, dan sehat di Indonesia.

“Sejak 2020 hingga tahun 2021, Kemenparekraf telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata agar tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia,” katanya saat Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Menparekraf Sandiaga menjelaskan, sejak 2020 hingga tahun 2021, Kemenparekraf telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata agar tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.

“Menurut survei yang dilakukan pada 2022 sebanyak 53 persen wisatawan lebih memilih hotel dengan pertimbangan kesehatan serta protokol yang bersih dan lengkap,“ jelasnya.

Hal ini terbukti dari preferensi hotel yang mengalami peningkatan pengunjung sampai 30%, lanjutnya, dan diharapkan melalui program ini akan bertambah 800 usaha di sektor parekraf yang tersertifikasi SNI CHSE.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE, Kemenparekraf bersama Badan Standardisasi Nasional pada akhir 2021 telah meluncurkan SNI 9042:2021, yang selanjutnya disebut SNI CHSE di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

“Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat voluntary atau sukarela, tapi sebagai piranti penting yang diperlukan untuk membangkitkan sektor parekraf,” ungkap Sandiaga.

Untuk pendaftaran telah dibuka pada 15 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 22 Oktober 2022, yang dapat diakses melalui laman chse.kemenparekraf.go.id. Nantinya ada beberapa tahapan seleksi dan verifikasi bagi para pelaku parekraf.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Masyarakat Perkuat Narasi Positif Dukung Pelaksanaan KTT G20.

“Salah satunya bagi Usaha Mikro Kecil, yang belum pernah mendapatkan fasilitasi CHSE sebelumnya dari Kemenparekraf. Ada pula terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha. Mungkin yang difasilitasi adalah hotel-hotel non bintang dan pelaku UMKM,” tuuturnya.

Menparekraf berharap melalui program sertifikasi CHSE ini para pelaku dapat memberikan keyakinan lebih terkait produk pelayanan pariwisata Indonesia sudah memenuhi gold standard dan telah memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan yang ketat dan disiplin sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan nusantara maupun mancanegara.

“Saya mengajak para pelaku usaha usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan fasilitasi pembiayaan sertifikasi SNI CHSE tahun 2022,” jelasnya. I

Kirim Komentar