Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi Cegah Praktik Percaloan Tiket Konser

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) secara maksimal menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya memberikan jaminan keamanan dan kelancaran pelaksanaan konser di Indonesia, khususnya konser yang menampilkan musisi-musisi internasional.

Dalam acara “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang digelar secara daring, Senin (26/6/2023), Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf Vinsensius Jemadu mengatakan, akhir-akhir ini ada banyak konser dari musisi-musisi berkelas internasional digelar di Indonesia.

Sebagai upaya untuk menyambut konser tersebut, Kemenparekraf memperkuat kolaborasi dengan sejumlah pihak untuk mencegah munculnya praktik percaloan tiket sekaligus menjamin keamanan pelaksanaan konser.

“Terkait law enforcement, Kemenparekraf bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas calo tiket dan memberikan sanksi yang sesuai. Agar dapat memberikan kepercayaan kepada musisi internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi praktik percaloan ini,” kata Vinsensius.

Selain itu, dia mengungkapkan, Kemenparekraf dan pihak promotor terus berupaya memberikan keterangan yang akurat kepada Polri mengenai pembelian tiket konser, sehingga diharapkan praktik-praktik pencaloan dapat dicegah dan ditindak tegas sejak awal.

“Kemenparekraf dan promotor juga berkolaborasi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan event dengan mendorong promotor memberikan informasi yang jelas tentang harga tiket,” jelasnya.

Kemenparekraf juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait penyebaran informasi pelaksanaan konser musisi internasional.

“Jadi informasi yang diperoleh tersebut baiknya disaring dulu sebelum disebarkan agar kita bisa mencegah penipuan oleh calo tiket,” tutur Vinsensius

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf secara daring. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  PinUp AZ LLM Huk. Arb. Ecz. Rezzan Günda