Kemenperin dan DPR Bahas Kebijakan Gula Rafinasi

Pemerintah mewajibkan bagi importir gula rafinasi untuk memiliki atau membangun perkebunan tebu sendiri.

Kebijakan ini, kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat produksi gula nasional dan mencapai target swasembada gula pada tahun 2027.

“Saya menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, yang membahas kebijakan kewajiban bagi importir gula rafinasi untuk memiliki perkebunan tebu,” ungkapnya di Gedung DPR Senayan, Jakarta (8/4/2026).

Menurut Wamenperin Riza, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong swasembada gula dan mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan bahwa perusahaan gula bertanggung jawab atas penyediaan bahan baku dari hulu ke hilir.

Saat ini, pemerintah menargetkan produksi gula nasional mencapai 3 juta ton pada tahun 2026 untuk mencapai swasembada gula konsumsi.

Target tersebut diiringi dengan perluasan lahan tebu sebesar 100.000 hektare dan langkah teknis, di antaranya bongkar ratoon (peremajaan tebu), serta penggunaan varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas.

“Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Pertanian mendorong peningkatan produktivitas tebu untuk kurangi gap konsumsi,” jelasnya.

Gula rafinasi hasil impor khusus ditujukan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, sedangkan penjualan gula rafinasi ke pasar tradisional dianggap ilegal dan merupakan kejahatan ekonomi yang akan ditindak tegas.

Wamenperin Riza menegaskan bahwa pemerintah saat ini memberikan dukungan dan menjamin adanya ketersediaan lahan tebu bagi industri gula rafinasi untuk mempercepat integrasi antara perkebunan dan pabrik. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Pemerintah Susun Ulang Aturan untuk Percepat Swasembada Gula