Kemenperin Fasilitasi MoU Petambak Garam dan Industri

Sesuai dengan amanat pada Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kerja sama pemasaran garam dengan target peningkatan Nota Kesepahaman (MoU) antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam.

Pada tahun 2024, Kemenperin kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dan industri pemasok garam untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024, serta tahun 2025.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, upaya ini merupakan perwujudan dari komitmen Kemenperin untuk serius memberikan perhatian kepada petambak garam dan mendorong penyerapan garam dalam negeri oleh industri pengguna.

“Harapannya, MoU ini dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi Petambak Garam Nasional dengan industri pengolah dan pengguna garam dalam upaya memperkokoh rantai pasok industri di sektor pergaraman,” ujarnya pada Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri di Jakarta.

Menperin menjelaskan, saat ini kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri baru dikenakan kepada industri pengolah garam, khususnya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

Sementara itu, industri yang memiliki kebutuhan garam terbesar adalah industri Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 2,3 juta ton dan belum diwajibkan untuk menyerap garam produksi dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian terus berupaya agar industri mulai dapat mengurangi ketergantungan impor dan memprioritaskan pengadaan bahan baku dari dalam negeri, melalui pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam,” jelasnya.

Selain itu, Kemenperin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya agar garam yang terserap ini diutamakan memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Kepada para pelaku industri CAP, Menperin Agus meminta pengertian agar kebutuhan garam di industri tersebut bisa diisi dengan garam dari dalam negeri, untuk menciptakan level of playing field yang sama dan keadilan bagi penghasil garam di dalam negeri.

Baca Juga:  Bio Farma Dapat Kontrak Ekspor Vaksin Rp1,4 Triliun untuk Tahun 2025

Dia memahami, hingga saat ini masih terdapat persoalan teknis yang berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi garam yang diperlukan industri. Namun, masalah klasik ini membutuhkan terobosan – terobosan agar industri dapat semakin berkembang dan para petambak garam bisa lebih sejahtera.

“Salah satu langkah yang bisa diambil seperti mulai melakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri CAP,” tuturnya.

Uji coba tersebut dapat dilakukan dengan cara bertahap, seperti melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5% hingga 7% untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan.

“Dengan upaya ini, kita dapat memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan memberdayakan petani/petambak garam produksi dalam negeri,” kata Menperin Agus.

Kemenperin telah menyelenggarakan MoU antara petambak garam dengan industri pengolahan garam sejak tahun 2018.

Namun, pada tahun 2024, semakin banyak sektor industri yang terlibat dalam kegiatan ini, seperti industri garam farmasi, industri farmasi dan industri CAP.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan kualitas dalam hal produksi garam dalam negeri, terutama pada industri garam farmasi.

Indonesia saat ini telah memiliki empat produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi. Seluruh kegiatan produksi bahan baku garam industri tersebut sepenuhnya menggunakan garam yang dipanen di dalam negeri.

Melalui kerja sama penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri ini, diharapkan kualitas garam produksi dalam negeri dapat terus meningkat di masa mendatang, sehingga dapat lebih banyak diserap oleh industri.

Kemenperin terus berupaya menyinergikan industri dengan petani garam, dalam rangka memperkokoh ketahanan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

“Kementerian Perindustrian percaya bahwa stabilitas ketahanan garam dalam negeri tidak hanya akan memperkuat struktur industri, namun juga akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan para petani garam dalam negeri,” ungkap Menperin.

Baca Juga:  DIBUKA PENDAFTARAN BALON KETUA KADIN KOTA SERANG PERIODE 2023-2028

Dia mengharapkan, penandatanganan ini bukan hanya berupa gimmick, tapi membutuhkan komitmen tinggi dan tanggung jawab dari semua pihak agar bisa direalisasikan.

Selanjutnya, Menperin juga meminta secara khusus kepada aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk mengawal pelaksanaan tata kelola pergaraman nasional. I

Kirim Komentar