Kemenperin Masih Proses Skema Subsidi Pembelian Motor Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengikuti proses pembahasan pemerintah terkait dengan skema insentif pembelian motor listrik.

Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, pemerintah akan mengacu pada keputusan yang ditetapkan, termasuk terkait besaran insentif sebesar Rp3 juta per unit sebagaimana rencana yang telah disampaikan.

“Meski demikian, pemerintah masih mematangkan sejumlah aspek, terutama mengenai kuota penerima insentif,” jelasnya.

Terkait dengan kemungkinan penambahan kuota, Wamenperin Riza menegaskan bahwa aspirasi dari pelaku industri otomotif telah menjadi salah satu masukan yang akan dibahas lebih lanjut.

“Koordinasi antarkementerian juga terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yan diambil dapat mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional, sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemenperin hingga April 2026, jumlah populasi sepeda motor listrik roda dua di Indonesia telah mencapai 242.909 unit dari total keseluruhan kendaraan listrik nasional yang menyentuh angka 468.231 unit.

Terdapat 68 perusahaan sepeda motor listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 2,51 juta unit per tahun, dengan program terbaru adalah pemerintah baru saja meluncurkan program Motor Listrik Nasional (Molinas) pada Agustus 2026 untuk memperbesar target produksi dan memperkuat komponen dalam negeri.

Data Kemenperin menyebutkan, menjadi tantangan adalah meskipun produsen terus bertambah, tetapi penetrasi pasar motor listrik masih di bawah 1% dari total populasi motor konvensional di Indonesia yang mencapai sekitar 145 juta unit.

“Pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan cakupan program subsidi pembelian motor listrik,” tutur Wamenperin Riza.

Pemerintah, dia menambahkan, menargetkan program insentif motor listrik dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik produksi dalam negeri, memperkuat ekosistem industri nasional dan mendukung percepatan transformasi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

“Masyarakat dan pelaku industri diharapkan dapat menunggu keputusan resmi pemerintah terkait dengan jumlah kuota, mekanisme pelaksanaan dan waktu implementasi program,” ungkap Wamenperin Riza. I

 

 

 

Kirim Komentar