Kemenperin Optimistis Deregulasi Impor Tingkatkan Industri Tekstil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis deregulasi kebijakan impor dapat meningkatkan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan pakaian jadi dalam negeri.

Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, dalam penyusunan paket deregulasi kebijakan impor, Kemenperin ikut terlibat aktif dan mempertimbangkan masukan – masukan dari berbagai asosiasi industri, termasuk TPT.

“Jika seperti deregulasi yang ada sekarang ini, saya kira utilisasi juga di sektor tekstil akan meningkat,” katanya di Jakarta, Senin.

Wamenperin Riza menjelaskan, sektor TPT dan pakaian jadi selama ini menjadi industri yang paling terdampak dari masuknya barang – barang impor.

Kebijakan baru terkait kedua komoditas tersebut diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar bagi produksi dalam negeri.

“Pakaian jadi impor yang banyak di pasaran ini, tentu diharapkan dengan deregulasi kebijakan perdagangan akan semakin berkurang,” ungkapnya.

Jadi, Wamenperin Riza, para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri dan produksi dalam negeri bisa diserap oleh pasar.

Terkait dengan bahan baku, lanjutnya, deregulasi impor disebut sangat membantu para pelaku usaha yang selama berharap adanya relaksasi.

“Karena bahan baku juga dimudahkan, tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di Indeks Kepercayaan Industri, khusus sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi, sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi,” tutur Wamenperin Riza.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, terdapat peraturan baru terkait impor di sektor industri tekstil, yakni untuk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, membutuhkan rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS) untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI), serta Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga:  Jajaran Kota Maritim Terkemuka di Dunia ada Kota Jakarta

“Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS,” ujar Budi Mendag dalam jumpa pers di Jakarta.

Dia menuturkan, pada Permendag 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil mendatang, semua produk tekstil dan pakaian jadi akan mendapat pengawasan di border.

Selain itu, untuk pakaian jadi, benang, tirai, kain dan karpet masih akan dikenakan Bea Masuk Pengamanan atau Bea MasukĀ Safeguard.

Terkait dengan TPT, tekstil dan produk tekstil motif batik, serta barang tekstil sudah jadi lainnya akan tetap membutuhkan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kemenperin dan Lembaga Surveyor. I

 

Kirim Komentar