Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri Halal

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri halal nasional lewat penguatan ekosistem halal dan perluasan akses pasar melalui pameran Halal Indo 2026 yang akan berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, Banten pada 24 – 27 September 2026.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, industri halal memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI).

“Kami terus memacu penguatan rantai nilai halal nasional melalui pengembangan industri hulu hingga hilir, fasilitasi sertifikasi halal, penguatan infrastruktur industri halal, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya saat Kick Off Halal Indo 2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Langkah tersebut, Wamenperin Riza menambahkan, menjadi fondasi untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Menurutnya, penguatan ekosistem industri halal menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama menjelang implementasi Wajib Halal Tahap II pada Oktober 2026.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenperin terus meningkatkan kesiapan sektor industri melalui program sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal.

“Upaya ini ditujukan agar pelaku industri tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing usaha,” ungkap Wamenperin Riza.

Dia menjelaskan, tantangan terbesar dalam implementasi Wajib Halal tahap II terletak pada luasnya cakupan sektor industri yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan pentingnya memastikan kesiapan rantai pasok halal secara menyeluruh.

Selain memperkuat kepatuhan industri terhadap regulasi halal, Kemenperin juga memberikan perhatian khusus kepada Industri Kecil Menengah (IKM) melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar dan memperkuat keterhubungan IKM dengan rantai pasok industri halal nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  KKP - BPJPH Kerja Sama Sertifikasi Halal Produk Perikanan

Kemenperin juga terus mendorong pengembangan Kawasan Industri Halal sebagai infrastruktur pendukung yang memudahkan pelaku usaha memenuhi standar halal secara lebih efisien, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor industri halal.

Selain itu, kata Wamenperin Riza, pihaknya mencatat secara kumulatif hingga Triwulan I/2026 bahwa jumlah sertifikat halal pada subsektor industri halal telah mencapai 2.662.607 sertifikat.

Capaian tersebut didominasi oleh industri makanan halal sebanyak 2.314.614 sertifikat, industri minuman halal sebanyak 338.757 sertifikat dan sektor industri kimia dan farmasi sebanyak 5.590 sertifikat.

Selain itu, jumlah produk industri halal yang telah tersertifikasi mencapai 5.014.222 produk.

“Capaian ini mencerminkan meningkatnya komitmen pelaku industri dalam memenuhi standar halal, sekaligus memberikan jaminan halal dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing produk nasional,” ungkap Wamenperin Riza. I

 

 

Kirim Komentar