Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri manufaktur nasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, ekspor, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.

Guna mencapai target tersebut, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diproyeksikan perlu meningkat sebesar Rp7.674 triliun selama periode 2026 – 2029, dari Rp23.312 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada tahun 2029.

Sektor IKFT ditargetkan tumbuh sebesar 7,85% pada tahun 2029, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 4,35% dan kontribusi ekspor sebesar 18,66%.

Kinerja sektor IKFT menunjukkan potensi yang menjanjikan. Pada Triwulan II/2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36%, sedangkan industri kulit, barang dari kulit, serta alas kaki tumbuh 11,30%.

Sementara itu, nilai ekspor IKFT sepanjang Januari – Juli 2026 mencapai US$34,2 miliar, melampaui nilai impor sebesar US$32,75 miliar.

Menperin menekankan pentingnya penguatan industri padat karya, khususnya Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki, yang menjadi sektor prioritas dan andalan untuk dikembangkan dalam jangka panjang.

Selain berkontribusi terhadap PDB dan ekspor manufaktur, sektor tersebut memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Khusus industri TPT, jumlah tenaga kerja ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada tahun 2026 menjadi 4,07 juta orang pada tahun 2029.

Guna mendukung pengembangan sektor tersebut, Kemenperin mengoptimalkan program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), serta penguatan akses pembiayaan dan perlindungan pasar domestik.

Langkah ini sekaligus menjawab berbagai tantangan industri, mulai dari persaingan produk impor, biaya produksi hingga kondisi permesinan industri TPT yang rata – rata telah berusia lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:  MAHASISWA HARUS BERLATIH CARA PASARKAN PRODUK DENGAN KONTEN KREATIF

“Permasalahan mesin – mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” tutur Menperin.

Dia menjelaskan, percepatan modernisasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri nasional.

Namun, Menperin menambahkan, pelaksanaannya harus dilakukan secara terencana agar tidak mengganggu keberlangsungan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Selain penguatan industri padat karya, Kemenperin terus mengupayakan optimalisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan daya saing industri.

Penguatan kebijakan tersebut tidak hanya mencakup kepastian harga, tetapi juga jaminan volume, kontinuitas pasokan, dan ketersediaan infrastruktur distribusi gas.

Berdasarkan evaluasi tahun 2026, sejumlah industri dilaporkan baru menerima sekitar 60% hingga 70% dari alokasi gas yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menekankan pentingnya perumusan langkah strategis dan target yang terukur hingga tahun 2029, terutama dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku dan energi industri.

“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri,” ungkapnya.

Dengan demikian, Wamenperin Riza menegaskan bahwa kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri.

Di sisi lain, katanya, Kemenperin turut memperkuat industri farmasi, khususnya industri obat tradisional dan Obat Bahan Alam (OBA), melalui peningkatan pemanfaatan bahan baku lokal, standardisasi, serta penguatan riset dan inovasi.

“Pengembangan produk herbal dan fitofarmaka berbasis sumber daya alam Indonesia diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor,” kata Wamenperin Riza.

Baca Juga:  Target Kemenperin Pulihkan 8.034 IK Terdampak Bencana Sumatra

Dia menambahkan bahwa melalui berbagai kebijakan strategis, Kemenperin berkomitmen memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi sektor IKFT terhadap perekonomian nasional, sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029. I

 

Kirim Komentar