Kemenperin Perkuat Mitigasi Pastikan Industri Tetap Berjalan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat mitigasi untuk memastikan industri tetap berjalan di tengah meningkatnya risiko bencana.

Rapat terbatas (Ratas) Kemenperin ini dipimpin langsung Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza guna membahas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, kebakaran dan asap akibat cuaca hingga ancaman terhadap bahan baku, logistik dan rantai pasok sektor industri.

“Mitigasi tidak lagi boleh menunggu bencana terjadi. Risiko harus masuk dalam protokol dan SOP atau Standard Operating Procedure industri, mulai dari energi dan air, inftrsuktur, tenaga kerja, mesin dan peralatan, proses produksi hingga logistic,” katanya.

Industri, Wamenperin Riza menegaskan juga didorong menyiapkan bahan baku strategis, pemasok alternatif dan jalur distribusi cadangan untuk menghadapi gangguan jangka pendek maupun berkepanjangan.

Kemenperin memperkuat pemantauan industri terdampak dan mempercepat pengembangan didaster dashboard sebagai sistem peringatan dini, sekaligus instrumen respons cepat.

“Mengingat ketahanan industri bukan soal bagaimana bertahan setelah bencana, tetapi bagaimana memastikan produksi dan rantai pasok tetap bergerak ketika bencana dating,” jelas Wamenperin Riza.

Mitigasi sektor industri pasca bencana adalah rangkaian langkah pemulihan dan penataan ulang untuk mengembalikan fungsi produksi, mengamankan rantai pasok, serta meminimalkan kerugian lanjutan akibat risiko ikutan.

Langkah pemulihan dan mitigasi pascabencana adalah mengenai pemetaan dan audit kerusakan, yakni melakukan asesmen cepat terhadap kondisi fisik pabrik, mesin, infrastruktur pendukung dan keselamatan lingkungan kerja.

Mengenai pengamanan rantai pasok dan bahan baku adalah mencari jalur logistik alternatif dan mengamankan pasokan bahan baku yang terganggu akibat terputusnya akses transportasi.

Restrukturisasi dan pemulihan finansial mengenai pengajuan restrukturisasi kredit atau pinjaman lunak bagi industri terdampak, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menjaga arus kas.

Kemudian, normalisasi lingkungan dan sanitasi pabrik, yakni membersihkan material sisa bencana, menangani limbah berbahaya atau abu vulkanik dan memastikan standar higienitas terpenuhi.

Terakhir evaluasi dan peningkatan ketahanan (Business Continuity Plan), yakni memperbarui prosedur darurat dan memperkuat infrastruktur fisik agar lebih tahan terhadap potensi bencana berulang. I

 

Kirim Komentar