Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrfian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) pada Kamis (11/9/2025).
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, lahirnya aturan ini merupakan kontribusi Kemenperin dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi.
“Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, dia menambahkan, juga akan mendukung program Asta Cita milik Presiden prabowo Subianto,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).
TKDN ini, dia menambahkan, juga akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, dengan Asta Cita kedua, yaitu memantapkan pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, serta ekonomi hijau.
“Juga ada Asta Cita ketiga, menciptakan lapangan kerja. Bukan hanya lapangan kerja, tapi harus yang berkualitas,” ujar Menperin.
Agus menambahkan, Permenperin 35 Tahun 2025 merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang usianya 14 tahun.
“Regulasi lama sudah tidak memadai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif,” ungkapnya.
Menperin Agus menyebutkan, regulasi baru akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.
Dia menegaskan, lewat reformasi TKDN, diharapkan arus investasi ke tanah air menjadi semakin deras dan reformasi TKDN ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
Deregulasi nasional, lanjut Menperin, tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” tegasnya.
Reformasi TKDN menitikberatkan pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam empat pilar utama.
Pertama adalah mengatur soal insentif TKDN. Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Nilai TKDN minimal 25% diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produk di sendiri, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja pabrik-pabrik Indonesia. Jadi intinya, once investor menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25%,” tutur Menperin.
Kemudian, ada tambahan nilai hingga 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
Dalam aturan sebelumnya, tidak ada insentif nilai TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia, termasuk kepada pengusaha yang melakukan riset dan pengembangan.
Pilar kedua adalah penyederhanaan perhitungan TKDN yang tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri, lalu masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang hingga menjadi lima tahun.
Pilar ketiga adalah kemudahan, khususnya bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema Self Declare yang berlaku selama lima tahun,” jelasnya.
Dengan metode Self Declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya.
Nantinya, Menperin Agus menambahkan, pengusaha juga bisa menampilkan nilai TKDN dalam produknya, tetapi masih bersifat opsional.
“Namun, ini optional, tidak akan diwajibkan oleh kami untuk mencantumkan. Sifatnya opsional, tapi kira – kira seharusnya ada kebanggaan bagi pelaku industri yang memproduksi barang – barangnya untuk menampilkan nilai TKDN ketika produk mereka masuk ke pasar – pasar,” jelasnya.
Pilar keempat adalah kecepatan. Sebelum reformasi TKDN, perhitungannya harus melalui tahapan yang cukup panjang dan kini tahapannya dipangkas, sehingga sertifikat TKDN bisa semakin cepat terbit.
“Adapun waktu sertifikasinya 10 hari kerja melalui LVI yang sebelumnya 22 hari kerja dan tiga hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya lima hari,” katanya.
Menperin Agus menambahkan, aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan yang berminat mendaftarkan produknya di e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang membutuhkan aturan TKDN.
Perusahaan memang wajib memenuhi TKDN dan BMP supaya produk mereka bisa lolos syarat ikut pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, aturan ini dibuat untuk memastikan belanja negara benar – benar mendorong kemajuan industri lokal dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional. I