Kemensos Buat Aplikasi Kumpulkan Donasi dan Undian Berhadiah

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Undian Gratis Berhadiah – Pengumpulan Uang dan Barang (SIM UGB – PUB).

Aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat dan lembaga mengajukan izin pengumpulan donasi dan membuat undian berhadiah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pengajuan izin melalui aplikasi ini dapat dilakukan dengan terbuka, cepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Izin akan memiliki tenggat waktu dan wajib diperbarui.

“Izinnya sangat mudah, setelah izin didapat, itu izin yang diberikan selama tiga bulan. Kalau perolehan donasinya melebih Rp500 juta, harus melibatkan akuntan publik untuk mengaudit,” ujarnya di kantor Kemensos.

Mengenai laporannya, dia menambahkan, juga diserahkan kepada Kemensos dan kalau di bawah Rp500 juta, cukup audit internal oleh yayasan atau badan hokum.

Mensos menjelaskan, saat pengajuan izin, lembaga atau masyarakat yang mengajukan izin wajib berbadan hukum.

Selain itu, mereka harus menjabarkan tujuan dan peruntukannya sehingga harapannya pemanfaatannya jelas.

“Hasilnya itu bisa dipertanggungjawabkan dan terukur untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk UGB, Gus Ipul meminta ada aturan sebanyak 10% dari perolehannya dikembalikan ke Kemensos.

“Kalau kita melakukan undian berhadiah gratis, ini ada aturannya. Aturannya apa? 10% dari perolehannya, atau dari undian gratis yang disajikan kepada publik itu, 10% harus masuk ke rekening pemerintah,” ungkapnya.

Jadi, Mensos menegaskan, kalau BRI, Bank Mandiri dan juga penyelenggara yang lain, yang termasuk penyelenggara gerak jalan dan yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah, itu harus mengembalikan 10% dari undian yang diberikan kepada masyarakat.

Adapun Mensos menyebutkan, setiap tahun, Kemensos mendapatkan Rp140 miliar hingga Rp150 miliar dari undian gratis berhadiah itu. Pendapatan itu hasil dari aturan 10% dari undian gratis berhadiah. I

Baca Juga:  Ini Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana pada 6 April 2025

 

Kirim Komentar