Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen dalam memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian dari transformasi menuju pertanian rendah emisi dan berkelanjutan.
Menurut Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam implementasi NEK karena tidak hanya menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK), tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya berkelanjutan.
“Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi kunci dalam pengendalian perubahan iklim, sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” ujarnya.
Wamentan menambahkan, kesiapan sektor pertanian dalam implementasi NEK juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing, seiring terbukanya perdagangan karbon internasional.
Melalui mekanisme ini, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, sehingga membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek rendah karbon di sektor pertanian.
Lebih lanjut, Sudaryono menambahkan, upaya ini sejalan dengan visi Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050, serta komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah sendiri telah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, sebagai bagian dari target nasional.
Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 juga menekankan pentingnya integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11% pada tahun 2029.
Guna mempercepat implementasi NEK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan dan perkebunan.
Dia menambahkan, Kementan sendiri sejak tahun 2019 telah menjalankan berbagai program penurunan emisi.
Beberapa di antaranya pengembangan biogas, peningkatan cadangan karbon tanah melalui pupuk organik, penumbuhan desa organik, penggunaan varietas padi rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak, pemupukan berimbang, pengelolaan lahan gambut dan sekuestrasi karbon pada tanaman hortikultura dan perkebunan.
Selain itu, pemerintah tengah menyelesaikan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait struktur dan tata kerja Komite Pengarah NEK, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon di sektor pertanian.
Kementan juga tengah menyusun berbagai peta jalan strategis, antara lain Net Zero Emission (NZE) sektor pertanian, Enhanced NDC (ENDC), Second NDC (SNDC) dan peta jalan implementasi NEK sektor pertanian.
Dalam implementasinya, Kementan akan memperkuat sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) berbasis data real-time, mengembangkan praktik pertanian rendah emisi, meningkatkan kapasitas petani dan penyuluh dalam literasi karbon dan mendorong skema insentif ekonomi, seperti carbon pricing dan result-based payment. I
