Kementan Perkuat Pengendalian untuk Komoditas Perkebunan

Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul proyeksi El Nino 2026 yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), fenomena ini mulai menguat sejak April 2026 dan diperkirakan mencapai puncak pada Agustus 2026, dengan 46,5% wilayah Zona Musim (ZOM) mengalami kemarau lebih cepat dan 64,5% wilayah lainnya berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Ali Jamil menegaskan, seluruh pelaku usaha perkebunan, baik skala kecil di bawah 25 hektare maupun korporasi, wajib menjalankan langkah pencegahan secara ketat, dengan prioritas utama pada prinsip tanpa bakar (zero burning).

“Pelaku usaha dilarang keras membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Setiap entitas wajib memiliki sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendalian kebakaran yang memadai,” katanya dalam keterangannya.

Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) telah menyiapkan langkah terpadu dari hulu ke hilir.

Penguatan sistem peringatan dini dilakukan melalui integrasi data hotspot, prakiraan cuaca BMKG dan pemetaan wilayah rawan berbasis spasial untuk memastikan respons cepat di lapangan.

Pendampingan dan supervisi langsung juga difokuskan pada wilayah prioritas rawan kebakaran.

Selain itu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus dilakukan melalui pelatihan, simulasi dan pembentukan, serta penguatan brigade pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan maupun kebun masyarakat.

Di sisi infrastruktur, Ditjenbun mendorong pembangunan dan optimalisasi sarana pengendalian, seperti embung, sekat kanal, menara pantau hingga peralatan pemadaman dini.

Digitalisasi juga menjadi bagian penting penguatan pengendalian. Pelaporan dan pemantauan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala, guna memastikan akurasi data dan kecepatan respons.

Langkah ini diperkuat dengan koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Sebanyak 1.050 Gerai Kantor Pos Gelar Operasi Pasar Bahan Pokok

Ali Jamil menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci. Pelaku usaha wajib mematuhi Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penerapan prinsip tanpa bakar, serta kewajiban pelaporan usaha secara berkala.

“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan, sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” ungkapnya.

Berdasarkan evaluasi 2025, sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yang menjadi fokus pengawasan antara lain Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Penguatan pengawasan di wilayah tersebut dilakukan melalui sinergi intensif antara pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak El Nino, sekaligus memastikan keberlanjutan subsektor perkebunan sebagai penopang ekonomi nasional tetap terjaga.

“Sesuai dengan peringatan dari BMKG bahwasanya ada El Nino, ini perlu kita melakukan langkah – langkah strategis dan percepatan,” ujarnya.

Kementan juga menginstruksikan seluruh pelaku usaha untuk segera memperkuat deteksi dini, memastikan kesiapan sarana dan SDM pengendalian kebakaran, serta melakukan pelaporan rutin, akurat dan tepat waktu melalui sistem terintegrasi.

Upaya ini ditargetkan mampu menjaga kondisi zero hotspot dan memastikan pencegahan karhutla berjalan efektif sejak dini. I

 

Kirim Komentar