Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi tata kelola pertanahan dan tata ruang dengan empat kementerian/lembaga negara (K/L).
“Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah, begitu juga dengan Kementerian Transmigrasi, ditambah lagi, dikuatkan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), maka Insyaallah masalah satu – satu akan bisa kita uraikan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pemerintah melalui lima K/L sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang, yang diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan BIG.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta Kementerian Kehutanan yang kali ini diwakili Plt Sekjen Kementerian Kehutanan.
Menteri Nusron menyatakan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang, terutama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.
“Kenapa kami perlu kolaborasi dan berintegrasi. Ini terkait dengan tiga permasalahan utama. Pertama, masalah reforma agraria. Kedua, permasalahan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, di mana penetapan lokasi ditentukan oleh kepala daerah. Ketiga, perencanaan, serta pengelolaan tata ruang,” tuturnya.
Dia menambahkan tentang pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project.
Pada awalnya, dia menambahkan, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang implementasinya melibatkan pemda dan BIG.
“Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” kata Menteri Nusron.
Mengenai ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang.
Kemudian, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sepakat bahwa kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha.
Dia menyoroti tentang beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Tito Karnavian, RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, seperti program transmigrasi.
“Untuk Nota Kesepahaman ini, kami anggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, kehutanan, transmigrasi dan BIG, karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha,” jelas Tito Karnavian. I