Kementerian ESDM Siapkan Sistem Verifikasi Pembeli LPG 3 Kg Mulai Tahun 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sebuah sistem untuk melakukan verifikasi data para pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) yang mulai diberlakukan tahun 2026.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung, selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP, sehingga tidak terdata dalam sistem.

“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang – ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” jelasnya di Jakarta.

Pola lama tersebut, lanjut Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.

Sistem tersebut nantinya disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.

“Jadi, maksud Pak Menteri pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang – ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana untuk menetapkan LPG satu harga.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.

Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur dan kondisi sosial, serta ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada tahun 2026 melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  KEMENPAREKRAF DORONG DIGITALISASI PRODUK EKRAF BITUNG