Kementerian P2MI Jemput 211 Pekerja Migran dari Arab Saudi

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PeMI) Dzulfikar Ahmad Tawalla menjemput 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (12/1/2025) dini hari.

Kementerian P2MI juga mendesak oknum untuk bertanggung jawab dan tidak melakukan kesalahan.

“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi lagi. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan – tindakan seperti ini, karena kasihan,” katanya dalam keterangannya.

Penjemputan pada dini hari tersebut merupakan bentuk kehadiran negara kepada seluruh warganya.

“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” jelasnya.

Dia merujuk pada informasi yang menyebutkan bahwa para PMI tersebut terlibat masalah, karena melanggar dokumen keimigrasian di Arab Saudi.

Dzulfikar menyayangkan PMI tersebut nekat berangkat ke negara yang masih melakukan moratorium penempatan hingga hari ini, karena Arab Saudi termasuk di antara 19 negara di Timur Tengah lain yang penempatannya masih di moratorium.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan, PMI tersebut memang bekerja di Arab Saudi, tetapi kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggalĀ undocumented, termasukĀ overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” ungkapnya.

Melalui kerja sama dengan KJRI di Jeddah, Judha menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri telah melakukan penanganan.

“Kita siapkan dokumen perjalanannya dan kemudian kita bantu fasilitasi ketibaannya di Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu terus diupayakan.

Baca Juga:  Penempatan PMI ke Timur Tengah Berbasis Kerja Sama Bilateral

Kemlu menekankan, migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, tetapi perlu dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Dan ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian, karena mereka semua adalah duta bangsa Indonesia. Jadi, ketika mereka menghargai dan mematuhi hukum setempat, itu juga membawa nama baik bangsa dan negara kita,” tuturnya.

Kementerian P2MI menyebutkan bahwa mayoritas PMI yang tiba dari Arab Saudi tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten dan Jawa Timur. I

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar