Kementerian P2MI Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024

Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan capaian kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) selama periode Januari – Desember 2024.

Menurutnya, capaian kinerja ini meliputi capaian layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan.

Kinerja ini merupakan hasil dari sinergi, dedikasi dan komitmen seluruh jajaran Kementerian P2MI/BP2MI, serta dukungan berbagai pihak demi pelindungan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat adalah sumber utama asal Pekerja Migran Indonesia, diikuti oleh Nusa Tenggara Barat dan Lampung. Ketiga provinsi ini menyumbang lebih dari 70% dari total penempatan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, Kementerian P2MI/BP2MI telah melakukan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejumlah 15.516 orang, dengan rincian fasilitasi pemulangan Pekerja Migran bermasalah, fasilitasi Pekerja Migran sakit, fasilitasi Pekerja Migran meninggal, pencegahan penempatan nonprosedural Pekerja Migran, dan fasilitasi layanan pengaduan Pekerja Migran.

Wamen Dzulfikar menambahkan, dalam rangka memberikan pelindungan ekonomi untuk purna PMI dan keluarganya, telah dilaksanakan pemberdayaan kepada 2.100 Purna PMI dan keluarganya di beberapa bidang atau program, yaitu ketahanan pangan, industri ekonomi kreatif, industri pariwisata, industri jasa, dan industri pemasaran digital.

“Untuk jumlah remitansi dari Pekerja Migran Indonesia diproyeksikan akan meningkat 14% dibanding tahun 2023. Diketahui, sesuai data Bank Indonesia, pada Kuartal III/2024 sejumlah US$11,63 miliar atau setara dengan Rp180 triliun,” tuturnya.

Sementara itu, pada Kuartal IV diproyeksikan sebesar US$15,54 miliar, sehingga proyeksi remitansi di tahun 2024 adalah sejumlah Rp251,1 triliun.

Pada tahun 2024, Kementerian P2MI/BP2MI juga telah melakukan berbagai kerja sama dengan berhagai pihak yang merupakan kerjasama lintas sektor, seperti kerja sama dengan kementerian dan lembaga negara, perbankan, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah.

Baca Juga:  Indonesia dan Guinea Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Personel Penerbangan

“Upaya – upaya bersama ini yang terus akan kita lanjutkan pada tahun-tahun selanjutnya untuk bisa memberikan layanan dan pelindungan yang semakin baik terhadap Pekerja Migran,” tutur Wamen Dzulfikar.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian P2MI juga telah melakukan penerbitan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola, sekaligus pengisian jabatan dan penataan pegawai sebagai proses transformasi kelembagaan.

Pada penutupnya, Wamen Dzulfikar menegaskan, dalam upaya pelindungan PMI, Kementerian P2MI tidak dapat bekerja sendiri, sehingga diperlukan adanya kolaborasi dan dukungan dari seluruh pihak untuk terus meningkatkan layanan terhadap PMI dan keluarganya. I

Kirim Komentar