Kementerian P2MI Segel LPK dan P3MI Diduga Kirim Pekerja Nonprosedural ke Arab Saudi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yakni PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan temuan tim dari KemenP2MI, dia menambahkan, P3MI tersebut diduga mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi.

“Tim kami juga telah turun ke lapangan melakukan cross check dan ditemukan juga foto yang bersangkutan sebelum penempatan ke Arab Saudi,” jelasnya.

Menteri Karding menegaskan, P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri, tetapi perusahaan penempatan itu memiliki lembaga pelatihan tersendiri berbarengan dengan kantor P3MI.

“Dalam aturan disebutkan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri,” tegasnya.

Oleh karena ini, LPK tersebut akan menjadi bagian yang akan diselidiki selanjutnya, sehingga ini dugaannya bisa jadi dua pelanggaran sekaligus.

Ketika melakukan pengecekan usai menyegel LPK dan P3MI, Menteri Karding menemukan tempat tersebut tidak layak disebut sebagai lembaga pelatihan.

“Dugaannya ini tempat penampungan, bukan LPK, kemungkinan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Menteri Karding menyebutkan pihaknya melakukan pembekuan sementara dan melakukan penyegelan kantor P3MI dan LPK tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Indonesia dan Hungaria Audiensi Bahas Peluang Kerja Sama Penempatan PMI