Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan, pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi yang dicanangkan oleh kementeriannya dalam menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja melalui nonprosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau keluar itu atas nama apapun, asal dia dapat upah dan bekerja di luar negeri, harus satu pintu,” ujarnya saat sambutan dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor Kementerian P2MI di Jakarta.
Dia menuturkan, kementeriannya mencatat bahwa sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara nonprosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak dapat mengetahui lokasi dan bidang kerja PMI tersebut, serta durasi pekerjaan dan jaminan dan pelindungan pekerjaan.
Oleh karena itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapapun yang mau bekerja di luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di data kami. Kalau dia masuk, maka kita bisa memantau dia pekerjaannya apa, bekerja di mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Karding menambahkan bahwa penguatan sistem vokasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI.
Dia menyebutkan bahwa dari kebutuhan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia hanya mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan penempatan yang terbangun secara sistematis dan terencana.
“Kalau itu terproyeksi dengan baik, kita siapkan lembaga pelatihannya dengan baik, kita siapkan pelayanannya dengan baik, kita ubah mode perekrutan dengan baik, kita siapkan perwakilan kita di luar negeri, agar jangan semua bebannya di Kementerian Luar Negeri,” tuturnya.
Adapun sejak tahun 2007 hingga November 2024, Kementerian P2MI mencatat terdapat 5.181.482 PMI yang ditempatkan diberbagai negara.
PMI paling banyak ditempatkan di Malaysia dengan jumlah 1.409.961 orang, lalu Taiwan dengan jumlah 1.048.406 orang, Hong Kong 1.032.669 orang, Arab Saudi 462.740 orang, dan sisanya di beberapa negara lain, seperti Singapura, Korea Selatan, hingga Oman. I