Kementerian P2MI Terapkan Pemutihan agar PMI Nonprosedural Terdata

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menerapkan kebijakan pemutihan agar ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural terdata secara resmi melalui kesepakatan bersama dengan negara penempatan.

“Yang kita lakukan sekarang upaya pemutihan terhadap PMI yang nonprosedural,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat mengunjungi Politeknik ATI Padang di Kota Padang, Sumatra Barat, baru – baru ini.

Sebagai contoh, lanjutnya, pemutihan dengan Malaysia yang dikenal dengan istilah rekablibrasi.

Melalui kebijakan ini, dia menambahkan individu yang nonprosedural diberikan dokumen resmi dan langsung terdata di Kementerian P2MI.

Saat ini, kementerian terkait sedang menyusun atau menjajaki kerja sama dengan beberapa negara penempatan agar kebijakan pemutihan terhadap PMI nonprosedural ini bisa diimplementasikan.

“Kalau di Arab Saudi, kalau moratorium dibuka, janji mereka akan mengintegrasikan semua data non prosedural masuk,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini hanya pemutihan sebagai cara paling efektif yang bisa dikerjakan untuk mengatasi ratusan ribu PMI nonprosedural yang tersebar di sejumlah negara.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy mengatakan, kedatangan Menteri P2MI ke Ranah Minang merupakan pintu masuk bagi daerah itu untuk mengirimkan tenaga kerja terampil ke luar negeri.

“Tentu ini akan membuka dan memperluas lapangan kerja. Cuman pesan saya, ketika sudah berhasil di luar negeri jangan lupa membangun Ranah Minang,” jelasnya.

Menurut Vasko, kunjungan Menteri P2MI merupakan komitmen bersama dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan pekerja terampil ke luar negeri. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Pengurus Apjati Fokus Enam Program Kerja di Kementerian P2MI