Kementerian PUPR Bangun 50.000 Unit Rumah Berkonsep Green Building

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca/emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim.

Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui target penyediaan 50.000 unit rumah yang menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) atau  green building sebagai proyek percontohan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menyatakan, dalam memenuhi target sektor perumahan RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bersama dengan stakeholders menyiapkan konsep Indonesia Green and Affordable Housing Program (IGAHP)

“Program ini sebagai wujud nyata untuk mendukung pemenuhan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru,” katanya saat memberikan sambutan Pelatihan Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) Expert, Kamis (4/8/2022).

Menurut Herry, dari target 50.000 unit, sebanyak 10.000 unit rumah akan mendapat dukungan hibah untuk sertifikasi dari International Finance Corporation (IFC)-EDGE.

Sampai dengan saat ini, proyek percontohan IGAHP antara lain akan dilaksanakan di Sumatra Selatan, perumahan pengembang di Purwakarta dan Makassar, perumahan Perum Perumnas di DKI Jakarta, Depok, Kabupaten Bogor, Bandung, Tangsel, dan Purwakarta.

Herry berharap dengan pelatihan ini dapat mewujudkan peningkatan pembangunan dan/atau pengelolaan bangunan yang menerapkan
konsep ramah lingkungan yang berdampak terhadap perubahan iklim, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM untuk mendukung program IGAHP.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada World Bank dan International Finance Corporation (IFC), yang telah berkolaborasi bersama kami, dalam melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dan sertifikasi EDGE,” tuturnya.

Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, Kementerian PUPR telah menyusun peraturan penerapan BGH, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) dan didukung dengan terbitnya PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Baca Juga:  KEMENTERIAN PUPR TINGKATKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL JABODETABEK

Kementerian PUPR juga terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah. I

 

Kirim Komentar