KEMENTERIAN PUPR CANANGKAN ZONA INTEGRITAS DI 24 BALAI DITJEN CIPTA KARYA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi 24 unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Cipta karya Diana Kusumastuti menyatakan, upaya tersebut untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya tindak korupsi.

“Saat ini kita memasuki periode ketiga pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, kita ingin mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada birokrasi yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang prima,” katanya.

Menteri Basuki menambahkan, untuk itu pembangunan Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada empat unit kerja/satuan kerja agar menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima, pada tahun 2022 terdapat peningkatan unit kerja di Kementerian PUPR yang mengusulkan pencanangan pembangunan Zona Integritas yakni sebanyak 133 unit kerja.

Rinciannya, 23 unit kerja Ditjen Sumber Daya Air, 24 unit kerja Ditjen Bina marga, 41 unit kerja Ditjen Cipta Karya, 19 unit kerja Ditjen Perumahan, 15 unit kerja Ditjen Bina Konstruksi dan 11 unit kerja BPSDM.

Dari 41 unit kerja Ditjen Cipta karya yang mengusulkan, terpilih 24 unit kerja yang dicanangkan untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Unit kerja tersebut adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Papua, BPPW Papua barat, BPPW Maluku Utara, BPPW Maluku, BPPW Sulawesi Utara, BPPW Gorontalo, BPPW Sulawesi Barat dan BPPW Sulawesi Selatan.

Selanjutnya BPPW NTB, BPPW NTT, dan BPPW Kalimantan Utara.

Selain itu, BPPW Kalimantan Barat, BPPW Kalimantan Tengah, BPPW Jakarta Metropolitan, BPPW Jawa Tengah, BPPW Jawa Timur, BPPW Aceh, BPPW Sumatera Utara, BPPW Sumatera Barat, BPPW riau, BPPW Kepulauan Riau, BPPW Bangka Belitung, BPPW Jambi dan BPPW Bengkulu.

“Saya berharap dengan dicanangkannya 24 BPPW menjadi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, akan mendukung proses reformasi birokrasi di Kementerian PUPR secara menyeluruh,” ungkap Menteri Basuki.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti berpesan agar Zona Integritas ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Tidak hanya tanda tangan, tetapi harus dijalankan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Diana menjelaskan, diperlukan komitmen untuk menjaga pembangunan infrastruktur, salah satunya adalah komitmen untuk menghindari korupsi. Sebab korupsi membuat pembangunan infrastruktur semakin tidak berkualitas dan manfaatnya tidak sebanding untuk masyarakat. I

Kirim Komentar