Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Kementerian PEKERJAAN Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pengguna BMN bersinergi dalam upaya mengoptimalisasikan manfaat aset negara pada Aanggaran Pembangunan dan belanja Negara (APBN).
Sinergi itu melalui mekanisme hibah BMN untuk mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BMN tercatat pada Kementerian/Lembaga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian PUPR bersama Kemenkeu melakukan Serah Terima Hibah BMN Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta Alih Status Penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta pada Selasa (29/3/2022).
Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN, untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat, di mana hal tersebut merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan BMN, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip yang harus dijaga, termasuk tata kelola.
“Seremoni seperti ini termasuk akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Kita makin bisa menjelaskan kepada publik. Kami di Kemenkeu tiap hari harus bisa memberikan edukasi, misalnya kenapa saya harus membayar pajak? Salah satu yang pasti ditanyakan kemudian, kalau sudah bayar pajak, jadinya apa?,” ujarnya.
Jadi, dia menambahkan, penting untuk untuk terus menerus mengajak Kementerian/Lembaga untuk mengedukasi masyarakat bahwa infrastruktur yang dihasilkan adalah hasil dari pajak yang dihimpun dari public dan cara mengelola sumber daya dari masyarakat.
Menkeu menjelaskan bahwa Kementerian PUPR sebagai salah satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam tiga tahun terakhir (2019-2021) senilai Rp266,3 triliun.
BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menuturkan, nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan mencapai total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13%), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38%), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49%).
“Serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada enam Kementerian/Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada tiga pemerintah provinsi, 18 pemerintah kabupaten, tiga pemerintah kota, tiga yayasan, dan 2 universitas,” tutur Fatah.
Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Penerima hibah sektor bina marga antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Karawang, Tolikara, Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi. I