KEMENTERIAN PUPR TARGETKAN PEMBANGUNAN HUNIAN PEKERJA KONSTRUKSI IKN SELESAI TAHUN DEPAN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pekerjaan pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi berupa rumah susun (Rusun) senilai Rp567,008 miliar tersebut ditargetkan selesai awal tahun 2023 mendatang sehingga mampu mendukung proses pembangunan di IKN.

“Kami terus memantau dan mempercepat pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi di IKN,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.

Menurutnya, pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi tersebut rencananya dilaksanakan selama 145 hari kalender.

Pembangunan dimulai sejak 29 Agustus 2022 hingga 20 Januari 2023, dengan kontraktor pelaksana pembangunan adalah PT Wijaya Karya Gedung-PT Adhi Karya (Persero) Tbk. KSO.

Dalam proses pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi, imbuh Iwan, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST).

“Pertama adalah environmental atau lingkungan dengan menerapkan lean construction dan green construction,” ungkapnya.

Kedua adalah social atau sosial yang bertujuan memberikan fasilitas yang lebih layak bagi para pekerja konstruksi yang membangun IKN.

“Selanjutnya yang ketiga adalah governance atau tata kelola perusahaan yakni membangun tata kelola konstruksi yang lebih rapi, sehat, efisiensi dan efektif,” jelas Iwan.

Dengan demikian, lanjutnya, pemanfaatan teknologi konstruksi modular pada pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kriteria ESG tersebut dan menjadi prototipe lean and green construction di Indonesia.

Padaproses pembangunan hunian pekerja konstruksi ini setidaknya ada sebanyak 368 pekerja yang terlibat.

“Kami juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan aman dari sisi kontruksi,” tutur Iwan. I

Baca Juga:  Dukungan Infrastruktur Dasar IKN 2025 Rp4,19 Triliun

 

 

Kirim Komentar