Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.
Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) Tahun 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Penilaian JTB dilakukan oleh empat tim penilai yang terdiri dari para pakar individu dan penilai dari Kementerian PUPR pada setiap ruas jalan tol dan rest area berbeda.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
“Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” katanya.
Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest rea berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ditjen Bina Marga, Kementerian/Lembaga, Tim Pakar/Ahli melakukan peninjauan lapangan di Rest Area Temporary sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, yakni Rest Area Jalur A km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), dan Rest Area km 13+600 (B). Selanjutnya Rest Area Jalur B km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 13+600 (B).
Tim Ahli/Pakar Penilaian JTB Endang Setyaningrum menjelaskan, pada kegiatan penilaian jalan tol, aspek keselamatan pengguna jalan tol merupakan hal yang sangat penting.
“Makanya kita selalu mendorong kepada BUJT untuk memerhatikan aspek keselamatan. Misalnya pemeliharaan rutin jalan, penerangan, rambu-rambu yang memadai, dan informasi-informasi bagi pengguna jalan,” jelasnya saat meninjau Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Jumat (7/10/2022).
Menurut Endang, pada tahun ini aspek beutifikasi juga menjadi indikator penilaian agar jalan tol maupun rest area terlihat lebih indah dan nyaman.
“Jalan tol juga harus memiliki aspek hemat energi listrik, baik di jalan tolnya sendiri maupun di rest area, misalkan saja lampu-lampu bisa menggunakan tenaga matahari,” ungkapnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Hutama Karya (Persero) Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Indrajana menuturkan, sejak beroperasi pada tahun 2021, pihaknya juga terus melakukan pembenahan-pembenahan terhadap jalan tol, baik dari segi keamanan hingga pelayanan untuk pengendara.
“Jalan Tol Permai (Pekan Baru-Dumai) ini merupakan Tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang 260 titik CCTV Main Road dan 30 titik CCTV Gerbang Lajur Transaksi, Variable Message Sign (VMS), tujuh unit genset serta Layanan Informasi Jalan Tol,” tuturnya.
BUJT Tol Pekanbaru-Dumai PT Hutama Karya berkomitmen untuk menyelaraskan antara pengelolaan infrastruktur dengan kelestarian alam melalui penghijauan.
Saat ini, telah tertanam 7.500 pohon, seperti Trambesi, Tabebuya, dan Pucuk Merah dari target 9.000 tanaman.
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai membentang sepanjang 131 km yang terdiri dari enam seksi, yaitu Seksi 1 ruas Pekanbaru-Minas (9,5 km), Seksi 2 ruas Minas-Kandis Selatan (24 km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan-Kandis Utara (17 km), Seksi 4 Kandis Utara-Duri Selatan (26 km), Seksi 5 Duri Selatan-Duri Utara (28 km), Seksi 6 JC Duri Utara-Dumai (25 km).
Jalan tol ini dibangun selama kurun waktu sekitar tiga tahun sembilan bulan dengan nilai investasi sebesar Rp14 triliun. I