Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Jadi, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.
Menurut Pelasana Tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fahrurozi, melalui penerapan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, lanjutnya, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, serta efisien untuk mendorong produktivitas.
“Kami Ditjen Binwasnaker dan K3 siap mendukung penerapan SMK3 secara berkelanjutan di seluruh perusahaan yang tergolong wajib untuk penerapan SMK3, karena mempekerjakan pekerja/buruh minimal 100 orang dan perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses pelaksanaan produksinya,” ujarnya saat membuka Workshop Rencana Aksi Perusahaan yang menerapkan SMK3 di Jakarata.
Fahrurozi menyatakan, untuk membuktikan perusahaan telah menerapkan SMK3, perlu dilakukan penilaian melalui audit SMK3 baik dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga, lembaga audit SMK3 dalam rangka mendapatkan pengakuan secara nasional.
Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah potensi bahaya sudah dikendalikan sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
“Dengan hasil penilaian tersebut, maka perusahaan akan mendapatkan sertifikat SMK3 sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memiliki sistem yang menjamin setiap pekerjaan yang dilakukan sudah dilakukan oleh personil yang kompeten, berwenang, terencana, terstruktur, terukur dan dikerjakan dengan aman melalui Standard Operating Procedure (SOP),” jelasnya.
Fahrurozi menambahkan, salah satu elemen kunci keberhasilan membangun SMK3 adalah komitmen dan keterlibatan manajemen.
Komitmen ini harus menjadi prioritas utama pemimpin dan manajemen dalam mewujudkan program K3 yang efektif,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan tiga tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) terus meningkat.
Tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, dan meningkat setahun kemudian 298.137 kasus dan melonjak di tahun 2023 menjadi sebesar 370.747 kasus.
“Data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker Hery Sutanto menuturkan, Workshop Rencana Aksi Perusahaan yang menerapkan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Penerapan SMK3 sesuai peraturan perundang – undangan K3 dan melakukan penyusunan komitmen penerapan SMK3 di perusahaan. I