Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengintegrasikan jadi satu terkait data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker akan menggunakan data baru.
“Basis datanya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta.
Menaker mengakui bahwa saat ini data terkait PHK di Indonesia terbilang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya.
“Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” tuturnya.
Menkaer menambahkan, harapannya melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mempermudah pemerintah untuk merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat.
“Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Data tersebut, dia menambahkan, gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan.
“Ketika ada data PHK, kita harus tahu PHK terjadi di sektor mana, lokasi di mana dan apa mitigasinya,” tuturnya.
Selain itu, bentuk mitigasi lainnya yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Satgas PHK ini tinggal tunggu launching. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi adalah satu satgas yang cover dari hulu ke hilir,” jelas Menaker.
Jadi, lanjutnya, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian, yang nantinya Satgas PHK akan review kebijakan yang ada dan berdampak ke kondisi ekonomi, serta seterusnya. I