Kemnaker Perluas Diskon Iuran JKK – JKM 50% bagi Peserta BPU

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keringanan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hal ini merupakan langkah konkret menjaga daya beli, sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” katanya.

Yassierli menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program.

Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujarnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Juga:  Mensos Targetkan 300.000 Lansia Terima Makan Bergizi Gratis

Besarannya ditetapkan minimal 25% dari rata – rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing – masing platform.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” tutur Yassierli. I

 

Kirim Komentar