Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sejak Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026 sebanyak 26,11% atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan, hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran.
“Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya di Jakarta.
Dia menuturkan, dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52%) dan pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84%).
Selain itu, pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01%) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51%).
“Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61% kendaraan, di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” katanya.
Menurut Dirjen Aan, lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan, dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan,” ujarnya.
Dirjen Aan menegaskan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,58% lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47%.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB, serta penguatan koordinasi dengan BPTD, Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” tuturnya.
