Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menyatakan, siap menjalankan amanah baru dari Presiden Prabowo Subianto dengan fokus memperkuat pengawasan karantina nasional sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan.
Menurutnya, Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga baru yang dibentuk untuk memastikan penyakit maupun organisme pembawa penyakit pada hewan dan tumbuhan, khususnya yang berasal dari luar negeri tidak masuk ke wilayah Indonesia.
“Badan Karantina ini adalah lembaga baru yang diharapkan dibangun untuk memastikan supaya penyakit – penyakit yang terikut atau carrier dalam hewan maupun tumbuhan, terutama dari luar negeri yang masuk ke Indonesia itu tidak masuk ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta.
Dia menegaskan, pengawasan karantina akan diperketat, namun tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan dan kelancaran aktivitas ekonomi nasional.
Menurut Karding, pengetatan pengawasan tidak boleh menghambat proses ekspor dan impor yang berpotensi memperlambat pergerakan perdagangan, serta berdampak terhadap perekonomian.
“Kita harus melakukan langkah – langkah pengawasan dan pengetatan yang ketat, tetapi poinnya adalah tidak boleh mengganggu proses-proses ekspor-impor yang berjalan,” ungkapnya.
Jadi, dia menambahkan, jangan sampai pengawasan yang begitu ketat lalu proses ekspor – impor itu kemudian melambat, berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
Karding juga akan melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat sistem karantina nasional.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bea Cukai.
Selain menjalankan program baru, Karding juga akan melanjutkan berbagai kebijakan dan langkah yang telah dibangun oleh kepala badan sebelumnya, sambil melakukan pembenahan pada aspek nilai yang masih perlu ditingkatkan.
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 PPA Tahun 2026 tentang tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/4/2026).
Abdul Kadir Karding dilantik sebagai Kepala Badan Karantina RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 PPA Nomor 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. I





