Kepala Daerah Harus Optimalkan PAD Melalui BUMD

Para kepala daerah harus mencari instrumen yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, BUMD sudah dibahas dengan DPR, cara untuk memperkuat, salah satunya nanti diusulkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menangani masalah BUMD.

Hal itu disampaikan usai mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025 – 2030.

Mendagri Tito menjelaskan, agar PAD meningkat, kepala daerah perlu mempermudah perizinan berusaha dan mendorong peran swasta.

“Jika ekosistem bisnis sektor swasta hidup maka akan ada peningkatan pendapatan ke daerah hingga ke tingkat nasional,” jelasnya.

Mendagri mewanti – wanti para kepala daerah agar menghindari praktik-praktik korupsi.

Dia menekankan bahwa berbagai modus tindakan tercela tersebut sudah dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Namun, Mendagri memahami bahwa para kepala daerah menghadapi beragam persoalan yang perlu dikomunikasikan dengan pihak terkait.

Untuk itu, dia menyarankan agar jajaran pengurus APKASI membentuk forum internal dengan melibatkan instansi terkait.

Dalam forum tersebut, para bupati dapat menginventarisasi daftar permasalahan yang perlu diselesaikan.

Case – case seperti inilah yang perlu mungkin diinventarisasi oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi, karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan – aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci ruang gerak kewenangan daerah,” katanya.

Mendagri menambahkan bahwa siap hadir dalam forum tersebut bersama jajarannya di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, katanya, diharapkan aspirasi para bupati terkait permasalahan daerah dapat tertangani secara konkret.

“Saya siap hadir untuk acara itu dengan dirjen – dirjen saya. Saya siap hadir, siap untuk membantu. Kita mencari solusi – solusi bersama yang ada. Win-win antara pemerintah kabupaten, provinsi,” tuturnya. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024