Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi miliki empat skema visa khusus yang ditujukan untuk wisatawan asal Singapura guna memperkuat daya saing sebagai destinasi utama pariwisata lintas batas (cross border tourism) di Indonesia.
Saat ini, Kepri menjadi satu – satunya provinsi yang memiliki empat skema visa khusus bagi warga Singapura.
“Ini langkah progresif untuk mendorong pertumbuhan wisatawan mancanegara dan perekonomian perbatasan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Nyanyang Haris Pratamura di Batam.
Pemprov Kepri memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta jajaran Kantor Wilayah Imigrasi Kepri atas kontribusi aktif dan sinergi yang erat dalam mendukung program penguatan sektor pariwisata daerah.
Keempat skema visa yang saat ini berlaku di Kepri adalah sebagai berikut:
- Bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident(PR) Singapura.
- Visa kunjungan pendek (short visit visa) berdurasi empat hari dengan tarif Rp250.000.
- Bebas visa bagi pemegang Student PassSingapura.
- Bebas visa bagi pemegang Long Term Visit Pass(LTVP) Singapura.
Salah satu inovasi terbaru adalah kebijakan bebas visa bagi pemegang Student Pass dan LTVP, yang secara eksklusif berlaku untuk wilayah Kepri.
Penyerahan regulasi ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Wilayah Kepri sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sektor pariwisata pascapandemi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program Kepri Easy Access yang dijalankan Pemprov Kepri, dengan fokus pada kemudahan regulasi, peningkatan infrastruktur pintu masuk wilayah, seperti pelabuhan dan bandara, serta penyederhanaan proses layanan wisatawan.
“Dengan capaian 1,9 juta kunjungan wisatawan pada 2024, Kepri menargetkan peningkatan kunjungan hingga 3,5 juta sampai 5 juta wisatawan dalam program Visit Kepri 2027 – 2028,” tuturnya. I