Kerja di Luar Negeri Bukan Paksaan, tapi Pilihan Logis Pangkas Angka Pengangguran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di publik terkait dianggap meminta Warga Negara Indonesia (WNI) mencari kerja di luar negeri.

Dia menegaskan tidak memaksa masyarakat untuk kerja di luar negeri, tetapi peluang tersebut merupakan alternatif yang logis di tengah tingginya kebutuhan akan lowongan kerja nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Karding dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Kuningan, Jakarta, baru – baru ini.

“Mungkin ada mispersepsi. Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak – anak, termasuk mahasiswa, bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri. Namun, dipersepsikan dan ditulis seolah – olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri, karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri,” tuturnya.

Padahal, Menteri Karding menambahkan, tugas Kementerian P2MI memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri.

Menteri Karding menjelaskan, informasi terkait lowongan kerja di luar negeri acap kali diinformasikan Kementerian P2MI selaku pemegang tata kelola masyarakat yang ingin dan telah kerja di luar negeri.

Sementara itu, terkait kebutuhan dan peluang kerja di dalam negeri dipegang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dia menekankan, sudah menjadi mandat KemenP2MI mengurus pengiriman pekerja migran.

Kementerian yang dipimpinnya juga, memiliki kewenangan meningkatkan kualitas calon pekerja migran, memperluas jejaring global, dan memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.

“Saya ini bertugas melindungi pekerja migran dan menempatkan mereka. Jadi konteksnya jelas, bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal,” tuturnya.

Selain meluruskan persepsi, Menteri Karding juga mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih memahami proses, peluang, serta perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap calon pekerja migran.

Baca Juga:  Kementerian P2MI dan LPSK Sepakat Kolaborasi Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Dengan penjelasan ini, Menteri Karding berharap masyarakat memahami bahwa program penempatan pekerja migran adalah peluang, bukan paksaan dan dilakukan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. I

 

 

 

Kirim Komentar