Dengan telah ditetapkannya Bandar Udara (Bandara) Supadio Pontianak sebagai bandara yang melayani penerbangan internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memastikan kesiapan Bandara Supadio sebelum dioperasikan sebagai Bandara Internasional.
“Saat ini kami tengah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Bandar Udara Supadio beroperasi melayani rute penerbangan Internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam kunjungan kerja ke Bandar Udara Supadio di Pontianak, baru – baru ini.
Dia menambahkan, dengan diusulkan kembali status penggunaan Bandara Supadio menjadi bandara internasional, maka dalam persiapannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan, salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
Mengingat Bandara Supadio merupakan Bandara Enclave Militer, perubahan status pelayanan menjadi bandara internasional harus disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan, disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personil.
Bandara Supadio merupakan moda transportasi udara yang terletak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki panjang landasan pacu (runway) 2.600 meter x 45 meter dan kapasitas terminal penumpang dengan luas 32.000 m2, sehingga mampu melayani pesawat tipe Boeing 737-800.
“Dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki Bandara Supadio akan mampu juga memberikan pelayanan domestik maupun internasional,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Menteri Perhubungan dalam menetapkan Bandar Udara Supadio sebagai Bandara Internasional, yaitu dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pengembangan pariwisata dan peningkatan investasi, serta perdagangan.
Dalam kesempatan ini, Lukman juga menyampaikan bahwa penetapan Bandara Supadio sebagai Bandara Internasional didasari atas kajian potensi angkutan udara dalam dan luar negeri disertai target angkutan udara luar negeri, data sebaran bandar udara internasional eksisting di sekitarnya, serta data keterkaitan intra dan antarmoda.
“Salah satu yang perlu diperhatikan dari kunjungan ini adalah memastikan kesiapan sarana dan prasarana Bandara Supadio terutama terkait fasilitas bea cukai, imigrasi dan karantina, serta melakukan evaluasi standar keselamatan dan keamanan penerbangan, sekaligus berkoordinasi dengan seluruh pihak guna persiapan pengopesian bandar udara internasional ini,” tutur Lukman.
Dengan dibukanya rute internasional, diharapkan Bandara Supadio Pontianak semakin berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna transportasi udara, baik domestik maupun internasional. I