Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan Rusia untuk penerapan sertifikat mutu elektronik guna memperlancar ekspor ikan Indonesia dan memberikan kemudahan berusaha di sektor kelautan, serta perikanan nasional.
Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini, pihaknya membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor.
“Untuk memudahkan pelaku usaha ekspor ikan ke Rusia dan negara anggota Uni Eropa Eurasia (EEU), maka kami menginisiasi kerja sama sertifikat elektronik,” jelasnya.
Kerja sama tersebut adalah pengiriman HC (health certificate) mutu kepada otoritas kompeten Rusia, yang akan dilakukan secara aliran data elektronik demikian pula sebaliknya.
Kerja sama electronic certificate atau ECert itu akan berdampak pada sejumlah kemudahan bagi para pelaku usaha, misalnya proses bongkar muat consignment produk perikanan menjadi lebih cepat, sehingga produk – produk tersebut semakin cepat masuk pasar Rusia dan EEU.
Dia menambahkan, rencana kerja sama ECert antara Badan Mutu KKP dan Rosselkhoznadzor merupakan bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) tentang harmonisasi dan kesetaraan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) antara dua negara.
Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi harmonisasi SJMKHP, inspeksi bersama (joint pre border inspection), registrasi perusahaan kedua pihak, capacity building dan teknis pengujian mutu dengan memperhatikan manajemen risiko.
“MRA merupakan payung hukum dalam melaksanakan ECert secara bilateral dan kami juga libatkan INSW sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem di Rusia,” jelas Ishartini.
Berdasarkan Undang – Undang Perikanan, maka produk perikanan yang dikonsumsi manusia wajib memiliki health certificate (HC mutu) sebagai jaminan bahwa produk tersebut dihasilkan melalui serangkaian proses yang telah menerapkan standar mutu, sanitasi/higiene dan keamanan pangan.
Jadi, kata Ishartini, pembahasan tentang kerja sama ECert dengan Rusia ini akan membuka peluang diversifikasi negara tujuan ekspor ke Negara EEU dan berdampak positif bagi pelaku usaha di tengah isu perang dagang.
KKP pun telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana tugas dan fungsi competent authority (CA) dalam memastikan penerapan SJMKHP. I