KKP Gencarkan Pengawasan Mutu Benih Ikan untuk Keamanan Pangan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan pengawasan mutu benih ikan untuk memastikan keamanan pangan melalui peningkatan kualitas benih yang diproduksi, sehingga mendukung ketahanan pangan nasional.

Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, KKP mengawal mutu di hulu produksi perikanan budi daya dengan sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau CPIB benih.

Dia menjelaskan bahwa sebagai dokumen yang merujuk pada standar yang ditetapkan, CPIB benih ditujukan untuk untuk memastikan benih ikan yang dihasilkan bermutu, sehingga hasilnya aman dikonsumsi.

“Sertifikat ini juga dapat membantu pelaku usaha perbenihan ikan bersaing di pasar global,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Ishartini menambahkan, CPIB benih ikan merupakan bagian dari pelaksanaan konsep Ekonomi Biru KKP.

Oleh karena itu, dia mendorong setiap unit pembenihan, baik di KKP maupun swasta untuk melakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan CPIB benih yang sesuai kaidah.

Ishartini menegaskan, sertifikasi CPIB benih yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

“Sertifikasi CPIB benih merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara pembenihan ikan yang baik,” katanya.

Guna memastikan penerapan CPIB benih di lapangan, Ishartini mengatakan, jajarannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang berjumlah 47 di seluruh Indonesia selalu melakukan pendampingan dan pengawasan.

Seperti yang dilakukan UPT Badan Mutu Sumatra Utara (Medan II) yang menyerahkan sertifikat CPIB benih lele, benih nila dan benih patin ke Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Di tempat lain, UPT Badan Mutu Sulawesi Barat juga menyerahkan sertifikat CPIB benih kepada Unit Pembenihan Ikan Air Tawar Patagang.

Baca Juga:  Kemendagri Pacu Inovasi Merata di Seluruh Daerah

“Penyerahan sertifikat dilakukan setelah adanya inspeksi dan pengecekan kualitas benih ikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, parameter inspeksi di fasilitas perbenihan ikan meliputi persyaratan manajemen terkait dengan kompetensi dan pengaturan personel.

Kemudian, persyaratan teknis terkait lokasi, tata letak unit pembenihan, sarana prasarana pembenihan, kualitas air, pakan, pengelolaan induk, pengelolaan benih, cara panen, pengemasan, dan distribusi.

Lalu, pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan terkait sarana biosecurity, hama dan penyakit, pencegahan dan pengobatan, serta persyaratan pengelolaan lingkungan terkait sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah, termasuk juga persyaratan dokumentasi terkait prosedur dan rekaman juga bagian dari inspeksi. I

Kirim Komentar