Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tanpa pungutan biaya.
Langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat kualitas jaminan mutu hasil perikanan bagi pasar domestik, maupun ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menegaskan, jika ada pungutan dalam bentuk dan jumlah apapun dalam proses sertifikasi, itu bukan tindakan resmi KKP.
“Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu,” jelasnya di Jakarta.
Ishartini menambahkan, KKP melalui Badan Mutu memiliki layanan sembilan sertifikasi mutu perikanan yang semuanya dapat diakses oleh pelaku usaha perikanan sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah alias gratis.
Hal ini sebagai salah satu komitmen Pemerintah untuk mendukung iklim usaha yang sehat serta memudahkan masyarakat dalam mengembangkan sektor perikanan dari hulu sampai ke hilir.
Selain tidak berbiaya, layanan sertifikasi mutu perikanan juga dapat diakses secara online di antaranya melalui laman www.oss.go.id, kemudian https://skp-pdspkp.kkp.go.id/ dan https://haccp.kkp.go.id/h4.
“Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA) di antaranya untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan tujuh hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” jelasnya.
Ishartini lalu merinci jenis – jenis sertifikasi mutu perikanan yang dapat diakses pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk di negara tujuan ekspor, yaitu SKP, HACPP dan CBIB (Cara Budi daya Ikan Yang Baik), CPIB benih (Cara Perbenihan Ikan Yang Baik).
Selain itu, CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik), CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik), SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan), dan CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan Yang Baik diatas Kapal).
Namun demikian, terdapat persyaratan dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum bermohon layanan sertifikasi di Badan Mutu, seperti izin kesesuaian kegiatan pemanfaaatan ruang laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) dan Sertifikat standar.
Apabila perizinan dasar ini belum dipenuhi, dia menambahkan, maka secara otomatis akan tertolak di sistem OSS.
“Untuk keterangan lebih detil dapat menghubungi kami melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set.bppmhkp@kkp.go.id,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan, komitmen KKP dalam memberikan pelayanan prima dalam penerapan quality assurance kepada pelaku usaha untuk mendorong ekspor perikanan yang berdaya saing, meningkatkan keberterimaan, sehingga menjadikan produk perikanan Indonesia champion di pasar global. I





