Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas akses pasar produk perikanan Indonesia ke Vietnam, Korea Selatan, hingga Kanada guna meningkatkan ekspor dan daya saing sektor kelautan nasional secara global.
Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini, KKP berhasil menambah jumlah approval number Unit Pengolahan Ikan (UPI) di tiga negara tujuan ekspor, yakni Vietnam, Korea Selatan dan Kanada.
Dia enjelaskan, penambahan approval number tersebut yakni sebanyak 20 UPI untuk ekspor ke Vietnam, delapan UPI untuk ekspor ke Korea Selatan dan enam UPI untuk ekspor ke Kanada.
“Sesuai arahan Pak Menteri dengan melihat situasi perdagangan global maka kita harus lakukan terobosan di antaranya diversifikasi komoditas dan negara tujuan ekspor guna meningkatkan volume ekspor yang berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Penambahan approval number ditandai dengan Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara KKP dengan otoritas mutu tiga negara itu.
“Dengan adanya penambahan, maka total jumlah perusahaan perikanan yang bisa melakukan ekspor ke Vietnam adalah 611 UPI, Korea Selatan sebanyak 667 UPI dan Kanada sebanyak 337 UPI,” tutur Ishartini.
Dia menambahkan, strategi perluasan pasar yang sedang dijalankan KKP diantaranya penguatan sinergi lintas sektor guna mendorong sembilan sertifikasi mutu hulu-hilir untuk pemenuhan standar global.
Selain itu, inspeksi dan surveilans mutu, peningkatan kapasitas uji mutu, serta menjalin kerjasama dan jejaring kesetaraan sistem mutu dengan negara tujuan ekspor.
Ishartini merinci 20 perusahaan perikanan Indonesia berhasil memperoleh nomor registrasi izin ekspor ke Vietnam, yakni CV Kana Cahaya Bahari, PT Duta Buana Pacific, PT Cipta Raya Universe, PT Indo Samudra Nusantara, PT Pahala Samudera Fishery Industries, PT Arrohmah Segara Indonesia, PT Karya Persada Khatulistiwa, PT Gurita Global Internasional, dan CV Segara Makmur Sampurna.
Selain itu, PT Berkah Mutiara Selatan, CV Anugerah Laut Jawa Indonesia, PT.. Wira Putra Bahari, PT Hamparan Segara Artha, PT Indo Mutiara Utama, PT Lautindo Synergy Sejahtera, PT Ameritindo Cerah Terpadu, PT Battousai Ono Niha, PT Benua Omega Samudra, PT Changleong Maritim Indonesia, dan PT Jayawi Ambon Internasional.
Sementara itu, delapan perusahaan telah mendapatkan izin ekspor ke Korea Selatan, yaitu PT. Bhineka Anugerah Nusantara, PT Hamparan Segara Artha, PT Cipta Raya Universe, PT Modern Mitra Sejati, PT Berkat Matsya Nusantara, PT Blue Ocean Lobster, PT Celebes Ocean Fisheries, dan PT Chen Woo Fishery.
Adapun untuk ekspor ke Kanada, enam perusahaan Indonesia yang terdaftar adalah PT Brata Adi Laksana, PT Sari Samudera Indonesia, PT Tilapia Nusantara Jaya, PT Berkat Matsya Nusantara, PT Ameritindo Cerah Terpadu, dan PT Chen Woo Fishery. I