KKP Siap Manfaatkan Kapal Eks Illegal Fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan 4 unit kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik illegal fishing.

Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

Kapal – kapal tersebut berstatus dirampas negara, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kesiapan pemanfaatan kapal ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) atas barang rampasan negara berupa empat kapal perikanan dari Kejaksaan kepada KKP oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Langkah ini merupakan aksi nyata dari kebijakan Tangkap – Manfaat atas kapal – kapal pelaku illegal fishing yang diringkus oleh armada kapal pengawas KKP dan telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dirampas untuk negara. 

“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ipunk dalam keterangannya di Jakarta.

Sebanyak tiga kapal di antaranya diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan dan satu kapal MV Run Zeng 03 yang akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal ini memiliki bobot lebih dari 800 GT.

Ipunk menjelaskan, lebih lanjut bahwa dengan dijadikannya MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif dan sarana penegakan hukum.

Selain itu, KKP juga akan memastikan agar kapal – kapal yang diserahkan kepada nelayan benar – benar tepat sasaran, tepat guna dan tidak akan memberi toleransi terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

Baca Juga:  ASEAN TIDAK BOLEH JADI AJANG PERSAINGAN

Kepala BPA Kuntadi, menyebutkan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara.

“Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, dengan memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat.

“Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP, karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut adalah FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan, dengan empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP.

Selain itu, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan dan enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.

Langkah kolaboratif dengan Kejaksaan ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekonomi.

“Dengan tangkap manfaat, KKP optimistis dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia,” katanya. I 

Kirim Komentar