KKP Siapkan Empat Regulasi Perkuat Daya Saing Produk Kelautan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir kelautan dan perikanan, yang saat ini masih dalam tahapan rancangan, serta menargetkan empat regulasi selesai di tahun 2026.

Keempatnya adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN), Rancangan Peraturan Presiden tentang Kewajiban Pelayanan Publik Penugasan Operator SLIN dan Distribusi Dalam Negeri.

Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan, serta Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat.

“Pada tahun 2026, kami memiliki target untuk menyelesaikan empat peraturan perundang – undangan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PDSPKP, Machmud dalam keterangannya di Jakarta.

Rancangan perundangan tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang diikuti sekitar 700 pemangku kepentingan secara hybrid, dipimpin Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf akhir pekan lalu.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan produk kelautan dan perikanan Indonesia yang berdaya saing di pasar domestik maupun internasional.

“Kami berharap masukan dari para pemangku kepentingan agar regulasi ini memiliki daya laksana yang kuat dan mendukung kebijakan hilirisasi sektor kelautan dan perikanan,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri mengapresiasi langkah KKP dalam menyelenggarakan rapat koordinasi tersebut.

Menurutnya, apabila potensi blue economy dikelola secara optimal berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta manajemen profesional, maka sektor ekonomi kelautan akan mampu berkontribusi signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa.

“Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dan Indonesia Emas 2045,” ungkap Rokhmin.

Baca Juga:  Terbit Aturan Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Bebas PPh di Tahun 2026

Terkait dengan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dia menilai Indonesia memiliki keunggulan komparatif sebagai negara agromaritim.

“Keunggulan ini harus didukung secara mikro oleh pelaku usaha melalui produksi yang berkualitas, berkelanjutan dan memenuhi standar global, serta secara makro melalui penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.

Sebagai informasi, rapat koordinasi ini juga melibatkan akademisi dan praktisi sebagai penanggap antara lain Guru Besar Logistik dan Rantai Pasok Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Kuncoro Harto Widodo, serta Koordinator IV Jamintel Kejaksaan Agung I Nyoman Sucitrawan.

Selain itu, Direktur Pengawasan Bidang Pangan BPKP Leo Lendra, perwakilan Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), serta seluruh unit eselon II di lingkungan Ditjen PDSPKP yang hadir untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional serta mendorong terwujudnya industri perikanan yang maju dan berkelanjutan.

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, untuk berkolaborasi dalam menghadirkan inovasi di bidang perikanan tangkap, pengolahan dan budidaya. I

 

 

Kirim Komentar