KKP Temukan 13% Usaha Laut Tak Patuh Izin Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terhadap 138 pelaku usaha, sekitar 13% atau sekitar 18 pelaku usaha tercatat tidak menaati perizinan yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, penilaian tersebut dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan subjek hukum terhadap izin dasar pemanfaatan ruang laut.

“Tahun 2025 ini sudah dilakukan penilaian pelaksanaan KKPRL terhadap sekitar 138 subjek hukum dan masih ada yang tidak taat sekitar 13 persen,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.

Dia menjelaskan, dari total pelaku usaha yang dinilai, sebanyak 51% atau sekitar 70 pelaku usaha dinyatakan telah memenuhi ketentuan perizinan.

Sementara itu, 36% atau sekitar 50 pelaku usaha dinilai patuh, tetapi dengan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti.

Meski proporsi ketidakpatuhan relatif terbatas, KKP menilai upaya pembinaan dan pengawasan tetap perlu diperkuat agar kepatuhan pelaku usaha meningkat secara berkelanjutan.

“Kita yakin bahwa 13% ini ke depan akan semakin berkurang dan kesadaran masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut akan semakin luas lagi. Mudah – mudahan nanti semuanya sudah meyakini bahwa izin ini diperlukan,” kata Kartika.

Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, pelaku usaha yang terbukti tidak menaati ketentuan perizinan akan diproses lebih lanjut oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

“Bisa diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan, bisa dalam bentuk denda. Contohnya kalau seumpamanya dia ternyata membangunnya itu di luar luasan izin yang diberikan atau yang tadinya tidak reklamasi menjadi reklamasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Perbaikan Infrastruktur Dipercepat di Wilayah Tapanuli Utara

Fajar menambahkan, penilaian KKPRL bertujuan memastikan seluruh subjek hukum menjalankan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Penilaian tersebut mencakup kepatuhan terhadap perizinan lanjutan, seperti persetujuan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan luasan dan jenis izin yang diberikan.

Selain itu, KKP juga menilai pemenuhan 16 kewajiban pemegang KKPRL yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. “Jadi penilaian kita lakukan karena KKPRL ini merupakan izin dasar.” I

 

Kirim Komentar