KKP Tingkatkan Pengelolaan Kawasan Konservasi Deteksi Hiu dan Pari Dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat kompetensi teknis pengelola kawasan konservasi, khususnya di wilayah Timur Indonesia, yakni Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur dalam mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi, serta tercantum dalam Appendiks CITES.

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan di Bali dalam mendukung Oceans for Prosperity Project (LAUTRA) beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan biota sesuai Apendix CITES, indikator yg utama adalah menurunkan resiko ancaman kepunahan biota tersebut.

“Perizinan hanya salah satu instrumen pengendalian, yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya,” jelasnya.

KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting, seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai.

Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektare telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP yang dicapai melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Oleh sebab itu, pelibatan pengelola kawasan konservasi sebagai dinamika regulasi dan kelembagaan yang harus disikapi dengan baik, memerlukan wawasan dan pengetahuan yang terus diperbarui.

Sementara itu, kata Direktur Konservasi Spesies Genetik Sarmintohadi, persepsi yang seragam dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari dilindungi sangat dibutuhkan.

Melalui bimbingan teknis ini, pengelola kawasan konservasi sebagai garda terdepan KKP dibekali teori dan praktik dalam melakukan identifikasi yang mencakup teknik identifikasi bioekologi dan identifikasi jenis hiu – pari, serta penerapan regulasi internasional dan nasional terkait CITES.

Sarmintohadi menegaskan bahwa momen peningkatan kapasitas ini juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi.

Program yang diikuti 20 orang pengelola kawasan ini berhasil dijalankan secara kolaboratif atas Kerjasama KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Pelaku Usaha yang ada di Bali.

Hal ini sejalan dengan Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mewujudkan Pengelolaan Jenis Ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.

KKP telah menyiapkan kerangka hukum sebagai komitmen memperkuat legalitas, keterlusuran dan keberlanjutan pemanfaatan biola laut dilindungi/Appendiks CITES melalui Peraturan Menteri KP Nomor 61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES, sebagai upaya dalam menjaga nilai ekonomis tanpa mengorbankan kelestariannya. I

 

Kirim Komentar