Komdigi Luncurkan IGRS Batasi Gim untuk Anak Berlaku Tahun 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meresmikan sistem klasifikasi permainan atau gim berdasarkan kelompok usia, yakni Indonesia Game Rating System (IGRS).

Peluncuran IGRS ini berlangsung di tengah perhelatan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025, Bali.

“Dengan adanya IGRS ini, para penerbit game nantinya akan diwajibkan mencantumkan klasifikasi usia pemain mulai usia tiga tahun, lima tahun, tujuh tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Dia menjelaskan, prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers (pemain gim), khususnya anak – anak.

Menurutnya, kebijakan penerapan IGRS akan mulai wajib dilaksana pada tahun 2026.

Secara umum, setiap developer atau pengembang wajib mencantumkan IGRS pada gim yang ingin dipasarkan di wilayah Indonesia.

Secara periodik, atau berulang, Kementerian Komdigi akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan untuk memastikan kesesuaian antara konten gim dengan penetapan IGRS.

Pemerintah berjanji akan menerapkan sejumlah kebijakan jika pengembang gim tidak menjalankan IGRS dengan jujur atau sesuai.

“Jadi di tahun 2026 kita harapkan games yang beroperasi di Indonesia itu sudah memiliki angka ratingnya,” tuturnya.

Game developers nanti ke depan akan melakukan pengumuman masing – masing dalam games usia berapa.

Daftar IGRS di Indonesia:

IGRS 3+

– Usia 3 tahun ke atas.
– Tidak ada konten yang dibatasi ditampilkan, seperti konten dewasa, penggunaan obat – obatan, simulasi perjudian, dan interaksi online.

IGRS 7+

– Usia 7 tahun ke atas.
– Tidak ada konten yang dibatasi ditampilkan, seperti konten dewasa, penggunaan obat – obatan, simulasi perjudian dan interaksi online.

IGRS 13+

– Usia 13 tahun ke atas.
– Konten yang dibatasi adalah ditampilkan sebagian, seperti penggunaan obat – obatan dan alkohol ringan oleh tokoh/karakter latar belakang, kekerasan kartun, bahasa ringan, simulasi perjudian, tema horor, dan interaksi online.

IGRS 18+

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Resmikan Selter Pengolahan Sampah Di Kayuringin

– Usia 18 tahun ke atas.
– Konten yang dibatasi adalah sebagian besar ditampilkan, atau seluruh bagain juga termasuk, seperti penggunaan obat-obatan dan alkohol oleh karakter utama, kekerasan realistis (darah, sadis, mutilasi dan lain – lain), humor kasar, simulasi perjudian, tema horor, dan interaksi online. B

Kirim Komentar